INJIWARRIOR-Polres Kerinci berhasil meringkus aktivis pegiat konservasi ketika hendak menjual kulit harimau Sumatera.
Pegiat konservasi berinisial YP (39) merupakan warga Kecamatan Balai Ampek Baleh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Ia tertangkap tangan saat hendak menjual kulit harimau Sumatera di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap YP di depan Hotel Mahkota, Kota Sungai Penuh, Kamis (4/5/2023) pukul 10.00 waktu setempat seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Ia kedapatan memegang kantong berisi kulit harimau Sumatera sepanjang dua meter.
Saat itu, ia diduga dalam proses transaksi jual beli dan sedang menunggu pembeli.
Kulit harimau Sumatera diduga berasal dari areal Taman Nasional Kerinci Seblat.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo SE MM mengatakan perbuatan YP melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat (2) Huruf b dan Huruf d serta Pasal 40 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Rencananya kulit harimau akan dijual Rp 20 juta. Ancaman hukuman untuknya adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.”
Berdasarkan informasi dari website resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, YP pernah mendapatkan penghargaan Kalpataru tingkat Provinsi Sumbar pada 2019.
Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) mengklasifikasikan harimau Sumatera ke dalam status terancam punah (CE). Itu berarti satu tingkat lagi menuju kepunahan di alam liar.
Editor: N.Sulaiman