INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Terpidana Pembalakan Liar Hutan di Madina, Adelin Lis Bebas

Foto/int

Nasional

Terpidana Pembalakan Liar Hutan di Madina, Adelin Lis Bebas

Penyelesaian kasus ini berawal dari pelunasan uang pengganti yang dilakukan keluarga Adelin Lis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah $2,9 juta AS, yang totalnya melebihi Rp150 miliar. 

09 September 2025 20:21:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB


Inji Warrior, Medan - Terpidana kasus pembalakan liar hutan di Madina, Adelin Lis, telah menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 September 2025. Ia keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan setelah menyelesaikan masa hukuman 10 tahun penjara dan melunasi kewajiban uang pengganti (UP) senilai lebih dari Rp150 miliar.

"Sudah keluar dari Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, Selasa (9/9/2025).
Menurut Dapot, pembebasan Adelin Lis sepenuhnya menjadi kewenangan Lapas Tanjung Gusta. Namun, Kejari Medan akan memantau kewajiban wajib lapor yang harus dilakukan Adelin sejak Senin, 8 September 2025.

Penyelesaian kasus ini berawal dari pelunasan uang pengganti yang dilakukan keluarga Adelin Lis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah $2,9 juta AS, yang totalnya melebihi Rp150 miliar. Pembayaran ini dilakukan melalui transfer bank pada 2 September 2025 dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Adelin Lis didakwa oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan melakukan tindakan atau turut serta [bersama dengan Ir. Oscar Sipayung [Direktur Utama PT Keam Nam], Washington Pane [Direktur Produksi dan Perencanaan PT Keam Nam], Ir H. Sucipto L. Tobing dan Ir Budi Ismoyo] dalam tindakan korupsi. Sebagai direktur keuangan PT Keam Nam Development Indonesia, Adelin Lis diduga mengetahui praktek yang dilakukan oleh perusahaannya dalam kegiatan mengusahakan hutan di kawasan Hutan Sungai Singkuang - Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

PT Keam Nam Development Indonesia ini adalah pemilik ijin HPH/IUPHHK seluas 58.590 ha di kawasan hutan Sungai Singkuang - Sungai Natal, Kabupaten Mandailing Natal yang sudah diusahakannya sejak tahun 1974.

Dalam persidangan JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan berlapis/kombinasi. Dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa dengan peraturan tentang korupsi, sementara dalam dakwaan kedua, didakwa dengan aturan tentang kehutanan.

JOIN US




JOIN US