Injiwarrior, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Dalam Permen tersebut diuraikan, terkait jaminan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Dilansir dari laman resmi KLHK, Rabu (11/9/2024), peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. Untuk itu, KLHK mempertimbangkan, tata kelola tersebut dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.
"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024.
Kategori orang yang dimaksud adalah pejuang lingkungan yang terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha. Peraturan ini juga mengatur mengenail tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum.
Dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. Perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi maupun ahli.
Beleid ini juga mengatur larangan atas segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5. Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, sampai gugatan perdata. Selain itu, ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.
Merespons hal itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai, peraturan tersebut sudah ditunggu lama oleh para pejuang HAM, terutama, para aktivis yang memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk beragam isu lingkungan hidup, yang sering mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan.
"Karena advokasi mereka, penegak hukum termasuk kepolisian, menjadikan Permen LHK No. 10 Tahun 2024 sebagai rujukan. para aktivis yang memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, yang kerap mengalami kriminalisasi dan intimidasi, kekerasan," kata Anis dalam keterangan persnya, Rabu (11/9/2024), dikutip dari laman resmi RRI.
Di satu sisi, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Permen LHK masih memiliki keterbatasan. Keterbatasan tersebut, karena tidak mencakup sektor kasus yang kerap melibatkan konflik agraria.
"Seperti perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur. Jaminan hukum bagi pejuang lingkungan hidup, layak diapresiasi," ucap Anis. Kemudian, Anis menuturkan, sampai saat ini masih sering terjadi kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan. Kriminalisasi itu dilakukan oleh aparat maupun kalangan pemodal yang melakukan 'jalan memutar' untuk menghentikan perlawanan para aktivis