Injiwarrior, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima sepasang anak Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) serahan masyarakat, Rabu (9/22/2022). Satwa dlindungi itu ditemukan masyarakat saat sedang memancing ikan di Kabupaten Siak, Riau.
Dokter Hewan BBKSDA Riau, Rini Deswita mengatakan, Kucing hutan berjenis kelamin jantan dan betina yang diperkirakan berumur kurang lebih 3 bulan.
"Satwa ini ditemukan oleh masyarakat saat sedang memancing didaerah Kabupaten Siak, kemudian anak kucing hutan dibawa ke Pekanbaru dan diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau", terangnya.
Saat diserahkan, kondisi sepasang anak kucing hutan itu cukup baik dan lincah. Sifat dari satwa itu juga terlihat masih garang dan liar.
Menurut keterangan dari masyarakat, lanjut Rini, saat ditemukan anak kucing hutan ini tidak ada induknya.
Kemungkinan induknya saat itu sedang mencari makanan dan anaknya ditinggal. kemudian masyarakat melihat kondisi seperti itu dan menganggap anak kucing tersebut ditinggal induknya, jelasnya.
"Kita menghimbau kepada masyarakat, ketika melihat satwa liar dilindungi dan ditemukan hal seperti itu tidak perlu diambil. Karena biasanya induknya masih ada disekitaran itu", imbuhnya.
Selanjutnya satwa ini akan kita rawat sampai tumbuh dewasa dan mampu untuk berburu sendiri di alam dan kemungkinan besar akan kita lepasliarkan ke habitatnya, tandasnya.
Kucing Hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi yang merupakan jenis karnivora yang termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1. Yang artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Penulis : Wahyudi
Editor : Rahmad Suryadi