InjiWarrior- Balai
Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Sumatera Utara kembali melepasliarkan satu ekor trenggiling (Manis
javanica) di Cagar Alam Taman Wisata Alam (TWA), Sibolangit, Kabupaten
Deliserdang, Senin (10/1/2022).
Menurut Handoko,
pelepasliaran trenggiling ini merupakan hasil penyelamatan Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 7
Januari 2022.
"Trenggiling ini
ditemukan di dalam lobang pada saat petugas Disperkim sedang membuat parit di
Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kemudian petugas Disperkim langsung
menyelamatkannya," ucap Handoko kepada Inji Warrior, Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, Kepala
Resort Cagar Alam/TWA Sibolangit Samuel Siahaan mengatakan, sebelum pelepasliaran,
petugas melakukan pengukuran berat dan
panjang trenggiling serta melakukan observasi jenis kelamin.
"Trenggiling
tersebut berjenis kelamin jantan dengan berat 6,2 kg dan panjang dari ujung
mulut sampai ekor 112 cm," katanya.
Menurut Samuel, sesaat
setelah dilepasliarkan trenggiling langsung mencari makanan berupa binatang
kecil seperti semut dan lainnya di lokasi trenggiling dilepaskan.
Sebelumnya pada Oktober
2021, BBKSDA Sumut pernah melepasliarkan dua ekor trenggiling di TWA
Sibolangit. Dua ekor trenggiling yang dilepasliarkan tahun
lalu, merupakan induk dan anaknya.
Satwa lindung
itu berasal dari penyerahan warga kepada BBKSDA Sumut. Selanjutnya pada Minggu
(31/10/2021), petugas BBKSDA Sumut datang ke Medan Zoo mengevakuasi trenggiling
tersebut. Setelah dilakukan serah terima kepada Kepala Seksi Perencanaan,
Perlindungan dan Pengawetan Amenson Girsang, kedua trenggiling kemudian dibawa
petugas ke TWA. Sibolangit untuk dilepasliarkan.
Pelepasliaran
di Oktober 2021 sekaligus menyambut Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang
setiap tahun diperingati pada 5 Nopember.
Untuk
diketahui, trenggiling merupakan salah satu satwa yang paling diminati di pasar
gelap global. Perdagangan trenggiling telah terjadi sejak tahun 1990-an, dimana
saat itu trenggiling diekspor dari Indonesia ke luar negeri. Sebuah data menyebut
tahun 1999 hingga 2017, terdapat hamper 200.000 individu trenggiling dalam
perdagangan ilegal.
Trenggiling
adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Berdasarkan
daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN, trenggiling berstatus Kritis (Critically
Endangered/CR).
Di Indonesia, spesies ini merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, statusnya dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diburu apalagi diperjualbelikan.
Penulis : Yudi Manar
Editor : Nurni Sulaiman