INJIWARRIOR.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima serahan berupa awetan (offset) satwa dilindungi jenis beruang madu sitaan dari Polres Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Riau, Mahfud menjelaskan, offset beruang madu itu merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh Polres Inhil dari salah satu warga yang sudah lama menyimpan offset tersebut, Selasa (29/2/2022).
“Setelah menerima laporan itu kami segera menugaskan tim yang dikoordinir Polisi Kehutanan, Azwar dengan beberapa rekannya untuk segera menjemput offset satwa dilindungi tersebut di Polres Inhil", ujar Mahfud.
"Dari bentuk serta taring dan kukunya, offset satwa dilindungi ini adalah jenis beruang madu dewasa atau indukan", terangnya.
Untuk diketahui, mengoleksi dengan sengaja atau tanpa izin offset satwa dilindungi akan mendapatkan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda senilai Rp 100 juta. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Beruang madu (Helarctos malayanus) memiliki status Threatened Species pada Red List dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature), kemudian digolongkan kembali pada status kelangkaan Vulnerable.
Penulis : Wahyudi
Editor : Nurni Sulaiman