INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Hari Ini Satu Trenggiling Kembali ke Habitat Alami

Trenggiling (Manis javanica) yang akan kembali ke habitat alaminya di areal hutan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (15/7/2022). (Foto: TNGL).

Konservasi

Hari Ini Satu Trenggiling Kembali ke Habitat Alami

Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) akan melepasliarkan seekor trenggiling (Manis javanica) ke habitat alaminya di kawasan hutan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (15/7/2022).

15 Juli 2022 05:36:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

Langkat, INJIWARRIOR-Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) akan melepasliarkan seekor trenggiling (Manis javanica) ke habitat alaminya di kawasan hutan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (15/7/2022).

Kepala Seksi V Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Palber Turnip, mengatakan bahwa trenggiling tersebut merupakan serahan warga. Sebelum pelepasliaran, tim medis terlebih dahulu melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa lindung tersebut.

 “Perjalanan dari Medan Pukul 07.30 waktu setempat, lalu sore pelepasliarannya,” kata Palber, Kamis (14/7/2022) melalui pesan singkat gawai.

Trenggiling termasuk jenis satwa lindung bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pelaku kejahatan satwa lindung mendapat ganjaran yang diatur dalam Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara illegal. Di samping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak, sudah berkurang.

Berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN (International Union for Conservation of Nature) trenggiling berstatus Kritis (Critically Endangered). Itu berarti, hanya satu tahap lagi menuju kepunahan di alam liar.

Selain itu, statusnya dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan secara global.

JOIN US




JOIN US