InjiWarrior- Sumatera Utara tidak luput dari kebijakan pemerintah mencabut izin konsesi hutan, pertambangan, dan perkebunan baru-baru ini karena adanya penelantaran dan ketidakadilan perlakuan terhadap lahan konsesi.
Direktur Eksekutif Yayasan Pesona
Tropis Alam Indonesia (PETAI) Masrizal Saraan menyebut konsesi hutan di
Sumatera Utara (Sumut) yang izinnya dicabut oleh pemerintah ada tiga dengan
luas keseluruhan 67.200 hektare.
"Pertama ada PT Barumun Padang Raya Langkat dengan luas 14.800 ha, PT Multi Sibolga Timber 44.400 ha, dan PT Permata Hijau Sawit seluas 8000 ha," kata Direktur Eksekutif Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) Masrizal Saraan kepada InjiWarrior.com saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).
Ia mengatakan, pasca pencabutan izin pengelolaan beberapa perusahaan oleh pemerintah yang diumumkan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo baru-baru ini, ia meminta kepada perusahaan tersebut untuk melakukan kewajibannya.
"Harus dipastikan juga bahwa perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya itu harus melakukan kewajiban yang ada, misalnya mereka harus ganti rugi seperti memulihkan ekosistem atau menjalankan bentuk hukum lainnya," ucap Masrizal.
Menurutnya, dengan adanya pencabutan izin tersebut, masyarakat boleh mempunyai peran untuk memanfaatkan hutan tersebut dengan berbagai skema, salah satunya skema perhutanan sosial yakni sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Adat yang dikelola oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan seperti tertuang dalam PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ia menilai bahwa hutan harus dibuka, agar masyarakat mendapatkan manfaat dari pengelolaan hutan tersebut.
Di samping itu, Masrizal mengatakan bahwa pemerintah provinsi harus mengambil peran untuk mengevaluasi, memonitoring, dan mendata ulang izin-izin tersebut.
"Faktanya di lapangan, masih ada PT yang tidak memaksimalkan pengelolaan hutannya, sehingga lahan dirambah masyarakat. Ini kan menjadi konflik baru. Nah ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah," katanya.
Menurut Masrizal, tidak hanya satu PT saja yang tidak memaksimalkan kawasan hutannya. Namun ada beberapa perusahaan yang melakukan hal yang sama. Untuk itu ia berharap pemerintah mengambil peran di dalamnya.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Herianto mengatakan, izin konsesi hutan di Sumut hanya ada dua yakni PT Barumun Padang Raya Langkat dan PT Multi Sibolga Timber. Sedangkan PT Mutiara Sawit Hijau merupakan perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) dari izin Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan perhutanan.
Herianto mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian mengenai kelanjutan hutan yang sudah dicabut izinnya.
"Sudah disampaikan kepada Bu Menteri (Siti Nurbaya) untuk izin yang sudah dicabut. Dan, kami masih menunggu hasil keputusan mengenai kelanjutan pemanfaatan hutan yang sudah dicabut izinnya," katanya.
Kemudian untuk konsesi hutan yang belum dicabut izinnya namun tidak maksimal dalam pengelolaannya, Herianto berjanji akan melakukan evaluasi secara komprehensif.
"Kita akan evaluasi secara menyeluruh. Kita cek lokasinya di mana dan apa yang sudah mereka lakukan. Berdasarkan kejadian yang ada, kita memiliki pertimbangan-pertimbangan untuk melaporkan kepada Bu Menteri terkait kawasan hutan yang ada," katanya.
Pada 6 Januari 2022, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.493 hektare, pencabutan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare, dan mencabut izin 2.078 usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Alasan pencabutan izin-izin tersebut karena pengelola tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan melakukan penelantaran sehingga pencabutan dilakukan di antaranya juga untuk mengoreksi ketimpangan dan ketidakadilan.