INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Berkas Perkara P21,  Tiga Pelaku Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong  Segera Digiring ke Pengadilan

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menunjukkan barang bukti sisik tringgiling di Medan, belum lama ini. Foto/ Balai Gakkum Sumatera

Kejahatan Satwa

Berkas Perkara P21, Tiga Pelaku Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Segera Digiring ke Pengadilan

SP dan M ditangkap karena diduga hendak menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan MB diciduk diduga berniat menjual paruh rangkong (Bucerotidae) di Medan.

31 Desember 2021 20:05:27 WIB 31 Desember 2021 21:39:53 WIB

InjiWarrior- Berkas perkara tiga pelaku penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. 

Artinya tiga tersangka itu segera dilimpahkan ke meja hijau untuk menjalani persidangan. 

Kasi Penerang Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan membenarkan berkas perkara tiga pelaku tersebut. 

"Iya sudah lengkap kasus tiga orang penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong," kata Yos Tarigan saat di konfirmasi, Jumat (31/12/2021). 

Selanjutnya, berkas mereka itu segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk berlanjut pada tahap berikutnya. 

Ketiganya lelaki tersebut berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka diciduk dari tempat berbeda.

SP dan M ditangkap karena diduga hendak menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan MB diciduk diduga berniat menjual paruh rangkong (Bucerotidae) di Medan.

Menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, penangkapan berawal dari kegiatan operasi peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

Pada Rabu (24/11/2021), tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kilogram sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong. 

"Selanjutnya tim segera menangkap dan membawa pelaku beserta barang bukti sisik trenggiling dalam empat karung yang telah dikemas ke dalam satu paket kardus ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Haluanto, Sabtu (27/11/2021).

Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan memeroleh informasi adanya terduga pelaku lain yang ingin menjual 17 buah paruh rangkong. 

"Tim juga melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor," kata Haluanto.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Yudi Manar

Yudi Manar

Editor
JOIN US




JOIN US