InjiWarrior- Berkas perkara tiga pelaku penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Artinya tiga tersangka itu segera dilimpahkan ke meja hijau untuk menjalani persidangan.
Kasi Penerang Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan membenarkan berkas perkara tiga pelaku tersebut.
"Iya sudah lengkap kasus tiga orang penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong," kata Yos Tarigan saat di konfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Selanjutnya, berkas mereka itu segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk berlanjut pada tahap berikutnya.
Ketiganya lelaki tersebut berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka diciduk dari tempat berbeda.
SP dan M ditangkap karena diduga hendak menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan MB diciduk diduga berniat menjual paruh rangkong (Bucerotidae) di Medan.
Menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, penangkapan berawal dari kegiatan operasi peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Pada Rabu (24/11/2021), tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kilogram sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
"Selanjutnya tim segera menangkap dan membawa pelaku beserta barang bukti sisik trenggiling dalam empat karung yang telah dikemas ke dalam satu paket kardus ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Haluanto, Sabtu (27/11/2021).
Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan memeroleh informasi adanya terduga pelaku lain yang ingin menjual 17 buah paruh rangkong.
"Tim juga melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor," kata Haluanto.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.