Kasus illegal logging di kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi dengan inisial pelaku WT, tersangka pemilik kayu ilegal jenis sonokeling (Dalbergia latifolia) segera menjalani sidang. Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21.
Dalam waktu dekat penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, untuk segera menjalani proses persidangan.
Penyidik menjerat WT dengan Pasal 12 Huruf m Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Koordinator Perlindungan dan Pengendalian Kebakaran Hutan Taman Nasional Alas Purwo, Sucipto, mengatakan bahwa WT merupakan pengepul di tingkat tapak. Ia juga mengatakan bahwa sonokeling merupakan tanaman endemik lindung yang ada di TNAP, tapi juga merupakan primadona furniture.
“Di era tahun 60-70’an, kayu sonokeling merupakan primadona untuk bahan furniture dan sampai ekspor ke Cina. Masa itu, Perhutani menanam dan mengelola jenis ini. Tapi belakangan karena jumlahnya yang semakin sedikit, maka pohon Sonokeling menjadi tanaman lindungi dan masuk Appendix II (CITES),” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika hasil patroli rutin Tim Polisi Kehutanan TN Alas Purwo tanggal 27 Juni 2021 di sekitar kawasan. Tim mengamankan barang bukti 44 batang kayu sonokeling gelondongan yang disimpan di belakang dan di samping rumah tersangka WT, Dusun Kutorejo RT 018 RW 003, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Balai Taman Nasional Alas Purwo melaporkan kejadian tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menindaklanjuti dengan memeriksa kasus itu, termasuk saksi-saksi dan WT yang telah menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan WT serta lacak balak, “terungkap bahwa kayu sonokeling tersebut berasal dari dalam kawasan hutan konservasi TN Alas Purwo dan kawasan Hutan Produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” kata Sucipto.
Berdasarkan hasil itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menetapkan WT sebagai tersangka.
Kayu sonokeling mulai langka bahkan sudah terdaftar sebagai spesies rentan (Vulnerable/Vu) oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam atau IUCN (The International Union for Conservation of Nature) sejak 2017.
Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) memasukkan tanaman sonokeling dalam kategori Appendix II artinya tidak boleh diperdagangkan secara bebas.
Ketua Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) mendefinisikan beberapa jenis pohon keras lindung yang bernilai komersil di Taman Nasional Gunung Leuser antara lain jenis Dipterocarpaceae seperti Meranti (Shorea spp.), damar (Agathis dammara) dan lainnya.
Pencurian dan penebangan kayu di dalam kawasan hutan menyebabkan kerusakan ekosistem dan deforestasi. Ini mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik, sehingga berisiko terjadi bencana banjir dan tanah longsor.