LANGKAT, INJIWARRIOR.com - Kasus pemeliharaan orangutan Sumatra (Pongo abelli) di Kediaman Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana masuk dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Kapala Seksi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah l Medan Haluanto Ginting saat dikonfirmasi kepada InjiWarrior, Rabu (16/2/2022).
"SPDP sudah kami kirim ke Polda Sumut dan (polisi) telah memeriksa beberapa saksi, antara lain saksi pelapor, pemelihara satwa, dan ahli," kata Haluanto.
Menurut Haluanto, mereka berjumlah lima orang. Dua diantaranya dari masyarakat, kemudian dua dari saksi pelapor dan satu dari ahli.
Haluanto mengaku, saat ini pihaknya belum mengetahui asal usul kepemilikan orangutan tersebut. Ia mengatakan, akan menanyakan hal itu kepada pihak yang mengungkap kasus itu.
"Gak tau. Nanti pemiliknya pas kami periksa kami tanyakan," ucap Haluanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut berkoordinasi dengan Korwas Direktorat Resesere (Dit Reskrimsus) Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa ilegal di rumah Cana.
"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin,"kata Hadi.
Menurut Hadi, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.
"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu," katanya.
Penulis : Yudi Manar
Editor : Nurni Sulaiman