INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Kasus Perdagangan Bayi Orangutan Sumatera Lengkap

Ilustrasi foto individu bayi Orangutan Sumatera di dalam kandang di Deli Serdang, baru-baru ini.  Dok/ injiwarrior

Kejahatan Satwa

Kasus Perdagangan Bayi Orangutan Sumatera Lengkap

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebutkan, tersangka Tom dijerat atas memperniagakan satwa dilindungi.

21 Juli 2022 10:36:00 WIB 21 Juli 2022 11:29:38 WIB

Injiwarrior, Medan - Berkas perkara perdagangan individu bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan tersangka berinisial Tom (18) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Iya benar. Kasus perdagangan Orangutan Sumatera sudah P-21," ungkap Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada injiwarrior.com, Rabu (20/7/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menyebutkan, bila tersangka Tom dijerat atas memperniagakan satwa dilindungi.

"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka TDR yang disangka melanggar Pasal 21 (2) huruf b Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dinyatakan sudah lengkap," jelasnya.

Kasus perdagangan Orangutan Sumatera ini diungkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Bayi Orangutan Sumatera berumur 4 bulan itu berhasil diselamatkan.

Penangkapan tersebut, petugas amankan lima orang di depan perumahan mewah, Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, pada 28 April 2022 lalu. Aksi ini dikomandoi seorang remaja pria yang masih dibawah umur, berinisial Tom (18). Empat lainnya, AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17).

Berselang beberapa hari, penyidik menetapkan Tom sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus saksi. Namun, Tom ditangguhkan penyidik dan hanya diwajibkan lapor.

Yos Tarigan menjelaskan, dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, langkah selanjutnya, pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua. Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka jaksa segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," jabar Yos A Tarigan.

Bongkar Jaringan Perdagangan Orangutan Sumatera

Founder Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo mengapresiasi penanganan kasus perdagangan Orangutan Sumatera yang dinyatakan lengkap ini. Hal ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum menuntaskan kasus yang menjerat Tom ini.

"Mari kita berikan atensi khusus kepada aparat penegak hukum, kejaksaan dan pengadilan dan berikan atensi khusus terhadap kasus ini agar memberikan efek jera kepada pelaku," ungkap Panut kepada injiwarrior.com, Rabu (20/7/2022).

Namun, Panut menanti penuntasan kasus ini hingga tersangka Tom divonis hukuman penjara. Menilik Pasal 21 (2) huruf b Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang diterapkan, kiranya hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Tom.

"Tentu kita harapkan vonis hakim menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun. Tapi, saya belum ada mendengar pelaku perdagangan Orangutan atau satwa liar dilindungi dihukum sampai 5 tahun," sebut Panut.

 Panut mengungkapkan kekecewaannya karena kasus ini hanya menyeret Tom saja sebagai tersangka. Padahal Tom ditangkap bersama empat orang lainnya yang diyakini mengetahui perdagangan individu Orangutan Sumatera itu.

"Sedikit kecewa juga karena hanya Tom saja tersangka. Harusnya empat lainnya juga harus diselidiki keterlibatan mereka, meski hukumannya berbeda-beda tapi memberikan efek jera kepada para pelaku," jelas Panut.

Sisi lain, alumni Oxford Brookes University jurusan Konservasi Primata ini harapkan kasus ini tak terhenti pada Tom saja. Hal ini mengingat, sepak terjang Tom dalam perdagangan satwa liar dilindungi sejak berumur 13 tahun.

"Tentunya kita harapkan kasus ini tak terhenti pada Tom saja. Kiranya rangkaiannya juga harus dibongkar, termasuk penyuplainya harus ditelusuri," pungkasnya.

Orangutan Sumatera Berstatus Kritis

Orangutan Sumatera merupakan salah satu hewan primata yang terancam punah. Orangutan Sumatera salah satu dari tiga spesies yang habitatnya di Indonesia. Lainnya, Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), dan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).

Ketiganya berstatus kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah the International Union for Conservation of Nature (IUCN). Status kritis artinya hanya satu tingkat lagi menuju kepunahan di alam liar dan punah sepenuhnya.

Tim Injiwarrior

JOIN US




JOIN US