INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Penjual Orangutan di Binjai Vonis Rp 100 Juta

Bayi orangutan (Pongo Abelii) korban perdagangan illegal di Sumatra Utara baru-baru ini. (INJIWARRIOR/HO)

Kejahatan Satwa

Penjual Orangutan di Binjai Vonis Rp 100 Juta

Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menuntut terdakwa perdagangan satwa dilindungi orangutan Sumatera, Eddy Alamsyah Putra, dengan hukuman satu tahun kurungan penjara.

25 Mei 2022 16:03:00 WIB 30 Mei 2022 00:05:45 WIB

Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang putusan terhadap terdakwa perdagangan satwa dilindungi orangutan Sumatera (Pongo abelii), Eddy Alamsyah Putra, Selasa (24/5).

Melansir dari Gardaanimalia, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi tersebut digelar di Ruang Cakra PN Binjai. “Terdakwa dihukum delapan bulan penjara,” ujar Majelis Hakim usai sidang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta.

“Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa menjalani hukuman dua bulan kurungan penjara. Sementara barang bukti mobil yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya. Dan, orangutan Sumatera dalam keadaan hidup sudah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam,” tukas Majelis.

Sidang digelar secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menjalaninya dari PN Binjai. Sementara terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA.

Sebelumnya, JPU, Benny Surbakti menuntut terdakwa perdagangan satwa dilindungi orangutan Sumatera, Eddy Alamsyah Putra, dengan hukuman satu tahun kurungan penjara.

Terdakwa yang menjadi kurir perdagangan satwa lindung tersebut juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Perdagangan satwa dilindungi itu dikendalikan oleh seseorang yang berada di Lapas Pekanbaru, bernama Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua.

Terdakwa diketahui mendapatkan orangutan Sumatera dari Thomas yang dibelinya seharga Rp12 juta. Rencananya, satwa lindung akan dijual kepada warga negara asing bernama Zainal sebesar Rp50 juta.

Eddy Alamsyah Putra didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, terdakwa Eddy diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Selasa (1/2) dini hari lalu.

Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan setelah diamankannya Sonny Putra, Toris Panjaitan, dan Doddy Prawira Atmajaya saat mau mengirimkan satu ekor orangutan Sumatera ke Riau.

Namun, pengiriman yang diperintahkan oleh Eddy berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

 

JOIN US




JOIN US