INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Kasus Perdagangan Orangutan Sumatera Masuki Lembar Baru

Bayi Orangutan Sumatera, korban perburuan liar dan perdagangan illegal yang berhasil digagalkan pihak kepolisian pada 28 April 2022. (INJIWARRIOR/HO)

Kejahatan Satwa

Kasus Perdagangan Orangutan Sumatera Masuki Lembar Baru

Berkas perkara nomor LP/881/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA akan segera memasuki persidangan pekan ini.

08 Agustus 2022 22:33:00 WIB 09 Agustus 2022 11:14:36 WIB

Deliserdang, INJIWARRIOR-Kasus dugaan perdagangan orangutan Sumatera melibatkan tersangka berinisial TDR, memasuki lembar baru.

Berkas perkara dugaan perdagangan orangutan Sumatera (Pongo abelii) nomor LP/881/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA akan segera memasuki persidangan pekan ini.

“Berkas dakwaan dugaan perdagangan orangutan Sumatera atas nama Thomas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 11 Agustus 2022, sidang dakwaan pertama,” kata sumber INJIWARRIOR, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, kasus TDR sempat melalui proses berbulan-bulan di Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut).

Bahkan kasus ini melalui proses pelimpahan sebanyak dua kali dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sebelum TDR menjadi tahanan Rutan Klas 1 Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatra Utara.

TDR (18) tertangkap tangan di depan perumahan mewah daerah Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, 28 April 2022.

Ia tertangkap bersama empat anak muda lainnya yaitu AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17). Saat itu, kelima terduga penjual orangutan ditahan di Polda Sumut. Namun, dalam hitungan hari semua terduga penjual orangutan lepas, termasuk TDR.

Sejak itu, kasus TDR menjadi sorotan. Media lingkungan, praktisi, pemerhati lingkungan, dan banyak pihak ikut menyorot kasus ini.

Apalagi, nama TDR juga diduga terlibat dalam kasus perdagangan orangutan di Binjai. Seorang terpidana bernama Eddy Alamsyah menyebut nama TDR dalam lingkar perdagangan satwa lindung tersebut.

Eddy mengaku menerima orangutan dari TDR dengan nilai tukar Rp 12 juta.

Terpidana Eddy diduga terlibat dalam sindikat perdagangan satwa internasional dengan pengendali seorang narapidana di Lapas Pekanbaru bernama Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua.

Rencananya, orangutan ini akan dijual sebesar Rp 50 juta kepada warga negara asing diduga dari Malaysia bernama Zainal.

Founder Ethics Care, Farid Wajdi menanggapi terkait berlarut-larutnya kasus TDR ini. Ia mengatakan penanganan kasus cukup dengan dua bukti, maka kasus sudah bisa diproses dengan cepat tidak sampai hitungan bulan.

“Setiap kasus itu terukur. Jika bukti cukup (minimal dua bukti) kasus bisa proses ke pengadilan. Jika tidak cukup (bukti) maka dihentikan (sampai buktinya cukup),” katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap kasus termasuk terduga pelaku perdagangan orangutan harus secepatnya diselesaikan sesuai prosedur.

“Untuk menghindari bias, memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku dan korban, dan sebagai contoh keteladanan penegakan hukum tanpa melihat latarbelakang (pelaku),” ujarnya.

Menurut kabar yang dihimpun INJIWARRIOR, TDR diduga memiliki latar belakang dari kalangan aparat. Selain itu, beberapa bulan TDR tidak ditahan karena ada jaminan dari orang tua serta berlaku koperatif.

Merujuk UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, TDR dapat dikenai hukuman kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta.

 

Penulis: Nurni Sulaiman

Editor: Nurni Sulaiman

JOIN US




JOIN US