Langkat, INJIWARRIOR-Tim Smart Patrol yang terdiri dari Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan mitra berhasil mengamankan dua pelaku jerat illegal di wilayah kerja Resor Sei Betung, SPTN Wilayah VI Besitang, Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BTPN) Wilayah III Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, 21 Juni 2023.
Pada hari yang sama, Tim Smart Patrol membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Kantor Satuan Pengelolaan Taman Nasional (STPN) Wilayah VI Besitang untuk diproses. Namun kedua pelaku tidak ditahan dengan syarat.
“Setelah berkoordinasi dengan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sumatera dan pimpinan, kedua pelaku sementara dipulangkan kepada keluarga dengan membuat pernyataan,” kata U. Mamat Rahmat Kepala Balai Besar TNGL dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).
Lokasi penangkapan dua pelaku jerat illegal beserta barang bukti.(Foto: HO/BBTNGL)
Pernyataan yang dibuat dan harus dipatuhi oleh pelaku antara lain:
a. Surat pernyataan penyerahan barang bukti
b. Surat pernyataan tidak akan mengulangi perburuan di kawasan TNGL
b. Surat pernyataan bersedia dipanggil kembali apabila diperlukan
c. Pelaku akan melakukan pengumpulan jerat terpasang bersama petugas
Dari tangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti antara lain:
a. Satu unit sepeda motor
b. 10 jerat nilon
c. Satu unit box merah kosong yang digunakan sebagai wadah hasil tangkapan
d. Dua buah parang
e. Satu unit dodos sawit,
Menurut Mamat, pihak TNGL akan menindaklanjuti pengamanan pelaku tindak pindana kehutanan (Tipihut) tersebut antara lain melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan jerat dan barang bukti lainnya di lapangan.
“Juga meneruskan kasus ke pihak yang berwenang untuk proses penanganan hukum lebih lanjut.”
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Palber Turnip, mengatakan pelaku kejahatan terhadap satwa liar dilindungi dapat ditindak tegas sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi.
"Menangkap, melukai satwa liar yang dilindungi, hukuman maksimal lima tahun kurungan dengan denda maksimal Rp 100 juta," kata Palber.
Penangkapan bermula dari laporan yang diterima Tim Smart Patrol Selasa, 21 Juni sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Smart Patrol mendapat informasi dari masyarakat adanya pemasangan jerat illegal di kawasan TNGL.
Tim segera bergerak menuju lokasi. Setelah sampai di lokasi Petugas hanya menemukan pondok kerja saja dimana pelaku tidak terlihat. Dari dalam pondok Petugas mengamankan dua buah senjata tajam berupa parang. Setelah dua jam menunggu akhirnya Petugas berhasil menemukan pelaku yang berjumlah dua orang. Kemudian segera mengamankan keduanya.
Penulis: N Sulaiman
Editor: N Sulaiman