Seorang pekerja PT. Ruas Utama Jaya (RUJ) menyerahkan seekor bayi beruang madu (Helarctos malayanus) betina berumur sekitar tiga minggu ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kamis (28/4/2022).
Awal penemuan satwa lindung tersebut, seorang pekerja yang beraktivitas terkejut melihat seekor bayi beruang madu sendiri tanpa induk. Saat itu, ia melakukan panen di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RUJ, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kabupaten Dumai, Riau.
Pekerja tersebut menunggu beberapa saat dan berharap induk beruang yang pergi, kembali untuk membawa anaknya. Namun, setelah mereka menunggu lama sang induk tak kunjung datang, sehingga para pekerja iba dan khawatir terhadap keselamatan bayi beruang tersebut.
Beruang madu adalah salah satu hewan soliter atau penyendiri. Sehingga, ada kemungkinan induk beruang pergi menjauh karena merasa tidak nyaman dengan kehadiran manusia atau dalam hal ini para pekerja di areal HTI tersebut.
Kemudian ia berinisiatif segera membawa dan menyerahkan bayi beruang ke BBKSDA Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang KSDA Wil. II, Hartono menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pekerja PT. RUJ dan mengimbau kepada masyarakat Riau dan Kepulauan Riau apabila mengalami perjumpaan satwa yang dilindungi, agar segera berkoordinasi dan menghubungi call centre BBKSDA Riau di nomor 081374742981.
“Saat ditemukan bayi beruang madu berusia sekitar dua minggu. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang dengan sadar menyerahkan bayi beruang madu tersebut ke BBKSDA Riau,” kata Hartono, Kamis, (5/5/2022).
Sebagai catatan penting, masyarakat dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati serta bagian-bagiannya. Karena, pelaku akan terjerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Beruang madu merupakan satwa lindung dalam payung hukum Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), beruang madu dimasukkan dalam Appendix I. Artinya, satwa ini tidak boleh diperdagangkan termasuk skala internasional.
The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat status beruang madu dalam kategori Rentan (Vulnerable/VU) artinya hanya tiga tingkat lagi akan mengalami kepunahan di alam liar.