INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

 Penjual Kulit Harimau Divonis Penjara Dua Tahun Enam Bulan

Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae). (INJIWARRIOR/Rahmad Suryadi)

Kejahatan Satwa

Penjual Kulit Harimau Divonis Penjara Dua Tahun Enam Bulan

Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyatakan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang yang kulit kepalanya masih menempel di tengkorak, dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Aceh

29 Maret 2022 15:33:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

BENER MERIAH, INJIWARRIOR.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh memutus MAS (47) dan SH (30) -- penjual kulit dan tengkorak harimau – bersalah dengan vonis penjara masing-masing dua tahun enam bulan dan satu tahun enam bulan. Keduanya dikenai denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, 9 Maret 2022.  

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting menjelaskan bahwa perkara ini hasil kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Gakkum KLHK) yang menangkap MAS dan SH dalam operasi di 25 Oktober 2021.

Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyatakan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang yang kulit kepalanya masih menempel di tengkorak, dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Aceh. Bukti lain yaitu satu mobil merk Daihatsu Terios dan satu STNK dikembalikan kepada Indah Nopita. Dua buah handphone dirampas untuk negara dan satu timba cat dirampas untuk dimusnahkan.

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, saat itu, memperolah informasi dari masyarakat mengenai ada warga Desa Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, menawarkan satu lembar kulit harimau seharga Rp 70 juta. Tim – yang menyamar sebagai pembeli - menangkap MAS, J dan SH pukul 22.00 WIB di SPBU Jl. Raya Bireuen – Takengon No 236, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh, 17 Desember 2021, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Penyelesaikan perkara ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

 


 

JOIN US




JOIN US