INJI WARRIOR, GAYO LUES- Polres Gayo Lues bekerja sama dengan SPTN Wilayah III Blangkejeren berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Pembunuhan Satwa yang dilindungi jenis Harimau Sumatra ( Panthera Tigris Sondaica).
Wakapolres Gayo Lues Kompol Edy serta Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah didampingi kepala SPTN III Blangkejeren Ali Sadikin SH.MH dan tim ahli forensik dari BKSDA Aceh Drh.Taing Lubis memaparkan hasil tangkapan tersebut di aula Mapolres Rabu 14/6/2023.
Dalam Konperensi pers yang dilansir Alabaspos.com, Kasatreskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, tersangka adalah KM umur 40 tahun warga Desa Malelang Jaya kecamatan Terangun, Gayo Lues.
Kasatreskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengungkapkan, kronologis kejadian pada 10/6/2023, Polres Gayo Lues dan SPTN III Gunung Leuser mendapat informasi akan adanya transaksi penjualan kulit harimau, kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Sebelumnya petugas telah mendeteksi tersangka. Petugas yang menyamar melakukan komunikasi dengan tersangka dan menyepakati harga yang ditawarkan oleh KM sebesar Rp 190 juta untuk kulit dan tulang belulang harimau yang sudah dikeringkan tersangka pada 12/6/2023.
Selanjutnya petugas langsung menuju lokasi yang telah ditentukan sebelumnya untuk melakukan transaksi di kawasan Desa Malelang Jaya sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan tersangka di jalan lintas arah ke Blangpidie Aceh. Petugas selanjutnya meminta agar tersangka menunjukkan kulit harimau dan tulang belulangnya. Tersangka mengambil dan membawa kulit harimau yang masih utuh serta seluruh tulang belulangnya, termasuk tanduk rusa, dalam dua buah karung.
Setelah petugas memastikan itu benar kulit harimau dan tulang belulangnya, langsung mengamankan dan membawa tersangka KM ke Mapolres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu.Muhammad Abidinsyah mengatakan dari hasil pemeriksaan, kulit harimau itu sudah dimilikinya sejak 9 Juni 2023, saat itu tersangka berada dikebun jagungnya dan melihat seekor Harimau telah mati tergeletak dikebunnya akibat tersengat aliran listrik yang dipasang oleh tersangka.
Melihat kondisi harimau sudah mati tersangka teringat dengan ucapan rekannya AK (DPO) kepada KM. AK pernah mengatakan jika nanti ada harimau yang tersengat listrik dan mati agar menghubunginya sebab kulit dan tulang harimau harganya cukup mahal. Selanjutnya KM mengenderai sepeda motor menuju kediaman AK di Desa Terlis yang juga masih dalam wilayah Kecamatan Terangun, lalu keduanya kembali ke kebun milik KM dan melakukan pengulitan kulit harimau serta mengambil seluruh tulang belulangnya. Sementara daging harimau mereka tanam.
Akibat perbuatannya tersangka KM diduga keras telah melakukan tindak pidana, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati, sebagaimana dimaksud pasal 40 Jo pasal 21 Ayat (2) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP. Maksimal hukumannya lima tahun penjara.
Ahli forensik Hewan Drh Taing Lubis dari BKSDA Aceh mengatakan dari hasil pemeriksaannya, harimau yang sudah tinggal kulit dan tulang belulangnya ini, berusia sekitar 3,5 tahun dan melihat cara menguliti harimau tanpa cacat dan semua masih utuh serta bersih diyakini tersangka cukup profesional dan nilai jual kulit dan tulang belulang harimau memang cukup tinggi dipasar gelap.