INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Penyelundupan Reptil via Udara Berhasil Digagalkan

Petugas Balai Karantina Pertanian Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua saat menyerahkan belasan reptil kepada BBKSDA Papua yang akan diselundupkan via pesawat udara kepada BBKSDA SKW II Timika, Rabu (15/6/2022). (Foto: Seputar Papua)

Kejahatan Satwa

Penyelundupan Reptil via Udara Berhasil Digagalkan

Sanca hijau merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

16 Juni 2022 18:30:00 WIB 17 Juni 2022 18:30:43 WIB

Stasiun Karantina Pertanian Timika wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ekor reptil yang di antaranya adalah satwa lindung, Rabu (15/6).

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Timika, Tasrif mengugkapkan, bahwa sebanyak 11 satwa liar tersebut rencananya akan dikirim menuju Jakarta menggunakan pesawat kargo.

Menurut Tasrif, jenis-jenis satwa yang diselundupkan yaitu empat ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), dua ekor sanca bibir putih (Leiopython albertisii), dan dua ekor death adder (Acanthophis).

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak satu ekor sanca air (Liasis), seekor boa tanah (Candoia aspera), dan seekor biawak (Varanus komodoensis).

Dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya dalam menekan peredaran ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

“Upaya kita itu dengan menempatkan petugas di pintu-pintu masuk dan keluar yang berpotensi menjadi peredaran ilegal TSL. Serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait,” Kamis (16/6).

Ia menyebut, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar masyarakat pecinta satwa liar ataupun reptil harus pahami bahwa saat memelihara satwa harus berasal dari sumber yang sah. “Dan dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Tasrif.

Selanjutnya, ujar Tasrif, 11 ekor reptil tersebut diserahkan kepada BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Papua, SKW (Seksi Konservasi Wilayah) II Timika.

Dia menambahkan, bahwa saat penyerahan satwa liar langsung diterima oleh Kepala SKW II Timika, Bambang Lakuy, untuk menjalani karantina hingga proses pelepasliaran ke alam.

Sanca hijau merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

Satwa liar tersebut masuk ke dalam daftar reptil dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

 

 

 

 

 

 

JOIN US




JOIN US