INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Racuni Harimau, Peternak di Aceh Terjerat Pasal Konservasi

Bangkai Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang kena racun di Aceh Timur, Aceh. (HO) 

Kejahatan Satwa

Racuni Harimau, Peternak di Aceh Terjerat Pasal Konservasi

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau Sumatera. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau.

13 Mei 2023 06:09:00 WIB 13 Mei 2023 05:06:06 WIB

Aceh, INJIWARRIOR-Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh menggelar sidang perdana kasus warga yang meracuni satwa lindung harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Kamis (11/5/2023).

Ketua Majelis Hakim Tri Purnama bersama Hakim Anggota  Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar menyidang Sy (38), warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur secara virtual. Sy mengikuti proses sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Idi seperti dilansir dari Antara.

Adapun agenda sidang yakni mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan, dan M. Iqbal Zakwan.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau Sumatera. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa terjerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim bertanya apakah terdakwa mengajukan eksepsi. Terdakwa menjawab tidak. Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (18/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kasus ini berawal saat Tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan adanya empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, Selasa (21/2), sekitar pukul 15.10 WIB.

Masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa kemudian bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (22/2).
 

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.

Tim gabungan kemudian menyisir lokasi penemuan bangkai harimau Sumatra itu dan menemukan kantong plastik berisi racun hama atau insektisida.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menangkap Sy, si pemilik kambing. Berdasarkan pemeriksaan, Sy mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang kemudian dimangsa si Belang.(*)

 

Editor: N Sulaiman

JOIN US




JOIN US