INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Nasib Si Pemilik Kulit dan Tulang Harimau Sumatra, Penjara Menunggu di Depan Mata

Ilustrasi (Inji Warrior)

Kejahatan Satwa

Nasib Si Pemilik Kulit dan Tulang Harimau Sumatra, Penjara Menunggu di Depan Mata

Petugas mendapati barang bukti berupa tiga lembar kulit dan tulang Harimau Sumatra serta sembilan kilogram sisik trenggiling.

25 Oktober 2021 14:35:42 WIB 18 Desember 2021 00:11:11 WIB

InjiWarrior - Warga Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, berinisial AS (48), akan segera melalui sidang kasus perdagangan kulit harimau.


Kejaksaan Tinggi Aceh telah menerima berkas perkara AS pada tanggal 20 September 2021 lalu. Berkas tersebut dinyatakan lengkap sehingga siap untuk disidangkan.


Balai Gakkum Wilayah Sumatera menangkap AS di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh pada 13 Agustus 2021 lalu. Petugas mendapati barang bukti berupa tiga lembar kulit dan tulang harimau Sumatra serta sembilan kilogram sisik trenggiling.


AS dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.


Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.


Dalam kasus ini Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tertangkapnya AS bermula dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara.


Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, lalu kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Tim menangkap AS saat akan menjual bagian satwa yang dilindungi itu.

JOIN US




JOIN US