INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Ratusan Kura-kura Lindung Sitaan Kembali ke Habitatnya di Papua

Persiapan pengiriman kura-kura moncong babi ke Papua oleh BKSDA Sumbar, 27 Mei 2022. (INJIWARRIOR/Istimewa)

Kejahatan Satwa

Ratusan Kura-kura Lindung Sitaan Kembali ke Habitatnya di Papua

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 472 ekor kura-kura moncong babi atau labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan enam ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).

 

 

30 Mei 2022 11:01:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) mengembalikan kura-kura moncong babi ke Timika, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (27/5).

Sebelumnya, satwa tersebut diamankan oleh tim WRU (Wildlife Rescue Unit) BKSDA Sumatera Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dari seorang tersangka berinisial MIH (27), warga Kota Payakumbuh pada Senin (7/3).

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 472 ekor kura-kura moncong babi atau labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan enam ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).

Barang bukti kura-kura baning coklat sudah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Bung Hatta yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan.

Melansir dari Tribunpadang, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, bahwa kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut telah masuk dalam proses persidangan.

“Kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi dan kura-kura baning coklat sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh,” jelas Ardi.

Menurut Ardi, dalam persidangan itu para saksi juga meminta kepada hakim agar mendapat izin untuk pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi yang masih hidup.

“Kita berharap agar dapat dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua.”

Ardi juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan BKSDA DKI Jakarta untuk proses pengurusan transit satwa di Jakarta.

“Selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Papua. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ungkapnya.

Ardi berharap penyelesaian kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi ini berjalan dengan lancar, dan mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa MIH panggilan I sudah melakukan ini sejak tahun lalu. Untuk harga per ekornya Rp 400 - 450 ribu untuk jenis kura-kura moncong babi. Sedangkan, untuk baning coklat dijual Rp 100 - 150 ribu rupiah.

"Selain itu, hasil pengembangan diketahui bahwa satwa ini dijual ke luar negeri seperti Vietnam dan Thailand," katanya.

Baik kura-kura moncong babi maupun kura-kura baning cokelat merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlindungan didukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

 

 

JOIN US




JOIN US