INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Siamang Ngamuk Serang Warga di Limapuluh Kota

Owa Siamang peliharaan warga di Jorong Sialang, Nagari Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota yang menyerang warga Simpang Ampek, Pasaman Barat, West Sumatra. (Foto/MPI/Jefly Oktari)

 

Satwa

Siamang Ngamuk Serang Warga di Limapuluh Kota

Mereka yang memelihara Owa umumnya memeluk, menggendong, memberi makan, termasuk membersihkan kotorannya. Interaksi ini dapat menularkan kuman penyebab penyakit kepada manusia.

18 Desember 2022 09:09:00 WIB 19 Desember 2022 03:43:02 WIB

Fely Erizal, warga di Jorong Sialang, Nagari Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kewalahan ketika memelihara Owa Siamang. 

Pasalnya, Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) mengamuk dan menyerang warga Simpang Ampek, Pasaman Barat. Ini menunjukkan Owa Siamang tidak nyaman atau stress.

Karena itu, Fely menyerahkan Owa Siamang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar). 

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan kondisi kera hitam tersebut sehat. “Tidak ditemukan cacat, luka, atau kelainan fisik. Satwa dilindungi itu, selanjutnya dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau," ujar Ardi Andono, Jumat (16/12/2022). 

BKSDA Sumbar menerima Owa Siamang jantan yang berusia lima tahun itu Rabu (7/12/2022), melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau. 

"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar, dan peraturan perundangan yang mengaturnya, termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa dilindungi itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa dilindungi tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata Ardi.

Selanjutnya, Owa Siamang akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke alam. 

Owa merupakan hewan zoonosis. Ia dapat menularkan penyakit ke manusia.

Mereka yang memelihara Owa umumnya memeluk, menggendong, memberi makan, termasuk membersihkan kotorannya. Interaksi ini dapat menularkan kuman penyebab penyakit kepada manusia.

Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

Menurut UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

"Kami mengapresiasi, dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," katanya.. 

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengklasifikasikan Owa ke dalam daftar satwa yang terancam punah. 

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US