INJIWARRIOR.com – Seekor trenggiling (Manis javanica) serahan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), mendapat rumah baru yang lebih aman di Suaka Margasatwa (SM) Barisan.
Dalam keterangannya, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan trenggiling ini merupakan penyerahan dari seorang warga Koto Tengah Padang bernama Yudi. Ia menemukan trenggiling tersebut melintas jalan raya pada 17 April 2022.
Karena mengetahui hewan bersisik tersebut adalah satwa lindung, Yudi menghubungi call center BKSDA Sumbar dan menyerahkannya ke Pos TTS Bandara.
Sebelum pelepasliaran, tim medis terlebih dahulu melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa lindung tersebut.
“Satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif maka tim mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya,” kata Ardi.
Ardi menjelaskan bahwa trenggiling termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah.
Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara illegal. Di samping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak, sudah berkurang.
Ardi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini.
Ia mengimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati.
Ataupun berupa bagian tubuh, telur, dan merusak sarangnya seperti tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
“Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.”
Trenggiling adalah mamalia unik bersisik, satunya-satunya dari famili Pholidota. Berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN, trenggiling berstatus Kritis (Critically Endangered/CR).
Selain itu, statusnya dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diburu apalagi diperjualbelikan.