Gayo Lues, INJIWARRIOR- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut) berhasil melepasliarkan satu individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berlokasi di Keudah - Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser, Jumat (25/11/2022).
Pelepasliaran Harimau Sumatera berusia tiga tahun tersebut mundur sehari dari jadwal karena cuaca buruk.
Dalam pelepasliaran Harimau Sumatera bernama ‘Bestie’, BBKSDA bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan mitra pemerintah setempat.
Pelepasliaran ini menggunakan helikopter dengan metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dipilih sebagai lokasi lepas liar “Bestie” untuk alasan yang kuat.
“Lokasi ini cocok untuk lepas liar (Harimau Bestie) mengingat lokasi ini merupakan habitat harimau Sumatera dan Bestie juga berasal dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Hasil survey, ditemukan tanda-tanda keberadaan satwa mangsa seperti rusa, kijang dan kambing hutan yang merupakan pakan harimau Sumatera,” kata Rudianto Saragih Napitu Kepala BBKSDA Sumut, Jumat.
Sebelumnya, Bestie adalah harimau Sumatera konflik yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada Rabu 31 Agustus 2022.
Kemudian dilakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali.
Hasil pengecekan kesehatan harimau Sumatera Bestie adalah berat badan 65 Kg, suhu tubuh normal, sudah tidak ditemukan caplak, luka pada ekor dalam proses penyembuhan, detak jantung dan pernapasan normal.
Setelah pengecekan kesehatan di Lembaga Konservasi Medan Zoo kemudian dilakukan proses persiapan pelepasliaran dari Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis, 15 September 2022.
Setelah tiga bulan dirawat di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun Bestie siap dilepasliarkan.
Hasil pemeriksaan terakhir berat badan Bestie 80 Kg. Luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan siap untuk dilepasliarkan.
Proses Pemindahan
- Jum’at, 19 November 2022, Bestie diangkut dari Barumun, Sumatera Utara ke Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selama dalam perjalanan darat Keadaan Harimau Bestie selalu dimonitor oleh Tim BBKSDA Sumut yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza. S. Hut dan Tim Medis oleh drh. Anhar Lubis.
- Sabtu, 20 November 2022, Bestie tiba Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dan saat ini ditempatkan di halaman kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren BBTNGL.
Selama di lokasi ini Bestie diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara intensif.
3. Jumat, 25 November 2022 proses lepasliar Bestie dimulai. Harimau Bestie diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren BBTNGL menuju Bandara Blangkejeren. Selanjutnya Harimau Sumatera Bestie diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar.
Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak : Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren, Yayasan Parsamuhuan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program,Leuser Partnership Program, OIC, serta media.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah (harimau sumatera) dari ancaman.
Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan harimau sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya TNGL 23 grid dan TNBG 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau Sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia.
Harimau Sumatera termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya diperkirakan + 500 - 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera (Population Viable Assesment, 2016).