INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Harimau Sumatera Mati Kena Jerat Babi di Ladang Warga

Proses evakuasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang mati kena jerat babi di ladang warga di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Baringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, 16 Mei 2023. (Foto: BKSDA)

Kejahatan Satwa

Harimau Sumatera Mati Kena Jerat Babi di Ladang Warga

Untuk memastikan penyebab kematiannya, satwa kemudian dibawa ke RS Hewan Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan nekropsi.

17 Mei 2023 06:35:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

Lubuk Sikaping, INJIWARRIOR-Seekor anak harimau Sumatera mati karena kena jerat babi di ladang warga di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

“Dunia konservasi berduka…Upaya penyelamatan satwa dilindungi Harimau Sumatera (HS) oleh Tim WRU Balai KSDA Sumatera berakhir tidak sesuai harapan," tulis akun resmi IG BKSDA Sumbar.

Setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) menerima laporan dari Kapolsek Lubuk Sikaping, Pasaman, Iptu Yufrizal terkait adanya harimau Sumatera yang terkena jerat, Tim langsung turun ke lokasi, Selasa, 16 Mei 2023. Sayangnya, satwa tidak terselamatkan Ketika tim tiba ke lokasi dan menerima satwa dalam keadaan mati pada pukul 12.30 WIB.

Adapun hasil pengecekan oleh Tim di lokasi, satwa berusia dua tahun itu terkait oleh jerat babi yang dipasang di ladang milik Munawar (52), seorang petani yang beralamat di Jorong V Tikalak, Kecamatan Tanjung Beringin.

Yang bersangkutan mengetahui ada harimau Sumatera terjerat saat mengecek ladangnya kemudian melapor ke pemuda setempat, yang dilanjutkan laporan ke Polsek Lubuk Sikaping dan ke call centre BKSDA Sumbar.

Tim WRU (Wildlife Rescue Unit) bersama tim medis dari LK Bukittinggi segera melakukan penanganan satwa dengan nama latin Panthera tigris sumatrae, namun satwa lindung berjenis kelamin betina dengan lebar tapak 7cm sudah tidak tertolong lagi.

Untuk memastikan penyebab kematiannya, satwa kemudian dibawa ke RS Hewan Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan nekropsi.

Berdasarkan informasi di lokasi, ada satu individu harimau Sumatera yang berada di sekitar lokasi harimau terjerat, sehingga Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono memerintahkan Tim WRU SKW I bersama Tim PAGARI Sontang Cubadak dan Tim PAGARI Panti Selatan untuk berpatroli penghaluan harimau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Serta Tim melakukan pemasangan kamera trap.

“Kami sangat prihatin terhadap hal tersebut. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE,” kata Ardi.

Ardi menambahkan hukuman kurungan maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta bagi siapa pun yang melanggar pasal konservasi tersebut.

Kurang dari sepekan sebelumnya, tepatnya Kamis (11/5/2023) di Aceh, Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menggelar sidang perdana kasus warga yang meracuni satwa lindung harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) secara sengaja.

 

JOIN US




JOIN US