INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Kasus Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Illegal Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Barang bukti sisik trenggiling (INJIWARRIOR/Balai Gakkum KLHK)

Kejahatan Satwa

Kasus Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Illegal Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Kasus tiga pelaku penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong illegal memasuki tahap pemeriksaan saksi, setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. 

08 Maret 2022 09:27:00 WIB 10 Maret 2022 13:10:26 WIB

INJIWARRIOR.com – Kasus tiga pelaku penjual sisik trenggiling dan paruh rangkong illegal memasuki tahap pemeriksaan saksi, setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. 

"Proses persidangan berlangsung dan saat ini akan memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli di Kejari Deli Serdang," kata Kasi Penerang Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan saat dikonfirmasi InjiWarrior, Senin (7/3/2022).

Yos mengatakan, sebelumnya berkas mereka dilimpahkan ke Kejaksaan RI Deli Serdang sejak tanggal 13 Januari 2022 dan kini sudah pemanggilan sejumlah saksi.

Ketiga lelaki tersebut berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka diciduk dari tempat berbeda.

SP dan M ditangkap karena diduga hendak menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan MB diciduk diduga berniat menjual paruh rangkong (Bucerotidae) di Medan.

Menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, penangkapan berawal dari kegiatan operasi peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 

Pada Rabu (24/11/2021), tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kilogram sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong. 

"Selanjutnya tim segera menangkap dan membawa pelaku beserta barang bukti sisik trenggiling dalam empat karung yang telah dikemas ke dalam satu paket kardus ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut," kata HaHaluanto.

Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan memeroleh informasi adanya terduga pelaku lain yang ingin menjual 17 buah paruh rangkong.

"Tim juga melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor," kata Haluanto.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Burung Rangkong gading merupakan jenis paling terancam punah di Indonesia. Pada akhir 2015, the International Union for Conservation of Nature  (IUCN) menaikkan status rangkong gading dari Near Threatened menjadi Critically Endangered yang berarti satu tahap lagi menuju kepunahan.

IUCN mencatat Trenggiling sunda berstatus Kritis (Critically Endangered). Spesies ini merupakan satwa lindung sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Statusnya dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) adalah Appendix 1 yang berarti tidak boleh diburu apalagi diperjualbelikan.

 

Penulis: Yudi Manar

Editor: Nurni Sulaiman

JOIN US




JOIN US