INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Orangutan Masuk Masjid Saat Warga Salat Jumat Berjemaah di Kutai Timur

Orangutan masuk masjid saat warga sholat Jumat berjemaah di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jumat (23/12/2022). (Foto: Tangkapan Layar)

Nasional

Orangutan Masuk Masjid Saat Warga Salat Jumat Berjemaah di Kutai Timur

Usai dievakuasi, BKSDA Kaltim meminta kepada perusahaan agar membatasi interaksi dengan satwa liar yang berada di sekitar lokasi perusahaan.

26 Desember 2022 15:03:00 WIB 27 Desember 2022 05:24:20 WIB

INJIWARRIOR-Viral di media sosial video orang utan masuk ke masjid sebuah perusahaan di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Orang utan tersebut duduk di depan karyawan saat melaksanakan salat Jumat berjemaah.

Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto membenarkan kejadian itu. Dia menjelaskan bahwa orang utan itu masuk dari area hutan yang dekat dengan masjid di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kutim pada Jumat (23/12).

"Iya benar, kita terima informasi dari pihak perusahaan, kalau ada orang utan di lokasi tersebut," kata Ari saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/12/2022).

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya pun mengirimkan anggota untuk melakukan evakuasi terhadap orang utan berkelamin jantan tersebut.

"Hari ini tadi anggota sudah mendatangi lokasi dan mengevakuasi orang utan itu, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, lalu kita lepasliarkan lagi ke habitatnya yang jauh dari permukiman," katanya.

Ary menjelaskan orang utan tersebut merupakan orang utan yang hidup di hutan dekat perusahaan tersebut dan diperkirakan umurnya berusia 25 tahun.

"Pada dasarnya orang utan dewasa seperti itu memang sering kelayapan mencari betina ataupun makan dan tidak memiliki kelompok, jadi dia tidak memiliki home range-nya. Kemungkinan karena sering berinteraksi dengan masyarakat di sana dan juga dikasih makan makanya dia tidak takut berada di situ," ujarnya.

Usai dievakuasi, BKSDA Kaltim meminta kepada perusahaan agar membatasi interaksi dengan satwa liar yang berada di sekitar lokasi perusahaan. Selain itu ia menekankan agar perusahaan ataupun masyarakat untuk tidak memelihara ataupun melakukan tindakan yang mencelakakan satwa tersebut.

"Memang kita sudah wanti-wanti ke perusahaan untuk memperhatikan prinsip kesehatan satwa. Karena dari keterangan orang utan sering masuk ke wilayah perusahaan," katanya.

Orangutan Kalimantan merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.Indonesia memiliki tiga spesies orangutan, yakni orangutan Sumatera (Pongo abelii), orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Ketiganya berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

 

JOIN US




JOIN US