InjiWarrior - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa penjual tiga lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Terdakwa berinisial AS (48). Dia dinyatakan terbukti bersalah karena mencoba menjual tiga lembar kulit harimau beserta tulang-belulangnya. Di samping itu, aparat juga menemukan 9 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).
"Pihak pengadilan juga menyita barang bukti berupa satu buah parang dengan sarungnya, dua unit handphone, satu unit timbangan, dua buah kardus warna coklat untuk dimusnahkan dan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah 1 Sumatra Utara Haluanto Ginting kepada Inji Warrior, Selasa (14/12/2021).
Menurut Haluanto, AS juga didenda uang senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Haluanto menceritakan, penangkapan ini bermula dari operasi yang digelar tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra pada 13 Agustus 2021 lalu.
AS ditangkap saat sedang berada di Jalan Barung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Petugas kemudian menyelidiki lebih dalam kasus ini.
"AS dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 20 September 2021 untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutacane," pungkasnya.