Sipirok, INJIWARRIOR-Tim Gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut), Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), dan Yayasan Scorpion Indonesia melepasliarkan satu individu orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Hutan Dusun Aek Latong, Desa Marsada Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Sabtu (3/9/2022).
Orangutan Tapanuli tersebut merupakan hasil evakuasi dari Dusun Sitandiang, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok akibat adanya konflik. Human Orangutan Conflict Respon Unit (HOCRU) YOSL-OIC terlibat dalam kegiatan konservasi ini.
Tim Gabungan melakukan evakuasi sehari sebelum pelepasliaran Orangutan Tapanuli berjenis kelamin betina itu, termasuk pemeriksaan kesehatannya.
Pelaksanaan medical check up atau pemeriksaan kesehatan oleh drh Ikhwan Amir dari YOSL-OIC, menyatakan bahwa orangutan Tapanuli dalam keadaan sehat. Serta, tidak ada tanda-tanda kekerasan seperti cacat atau luka pada tubuhnya. Sehingga dr Ikhwan menyatakan satwa tersebut layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya di hutan alami.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, orangutan Tapanuli ini berusia antara 13 sampai 14 tahun dengan tanda M3 di bagian atas dan bawah. Ia memiliki berat badan 30-40 kilogram.
Pantauan Tim pada saat pelepasliaran, orangutan Tapanuli tersebut langsung menyesuaikan diri dengan habitat barunya. Ia langsung memanjat pohon dengan gesit dan menjelajah habitat baru itu dengan cepat pada saat kandang dibuka petugas.
“Tim akan terus melakukan pemantauan agar orangutan Tapanuli tersebut benar-benar telah kembali ke habitatnya,” kata Andoko Hidayat Humas BBKSDA Sumut.
The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengklasifikasikan orangutan Tapanuli ke dalam catatan merah satwa terancam punah dengan status Critically Endangered.
Ini berarti hanya satu tingkat lagi satwa endemic Sumatra tersebut menuju kepunahan di alam liar.
Author: N.Sulaiman
Editor: N.Sulaiman