INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Sidang Perdana Kasus Perdagangan Orangutan Sumatera, TDR

Ilustrasi/ Injiwarrior

Kejahatan Satwa

Sidang Perdana Kasus Perdagangan Orangutan Sumatera, TDR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Djarot Saiful Hidayat mengatakan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas sindikat perdagangan satwa yang dilindungi.

15 Agustus 2022 21:36:00 WIB 16 Agustus 2022 20:55:07 WIB

Injiwarrior, Medan –  Sidang perdana kasus perdagangan Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), TDR akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang Cabang Labuhan Deli, Jalan Asam, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (15/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) Eva Christine dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa TDR ditangkap Polda Sumut pada Kamis 28 April 2022 di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

“Bermula pada hari Rabu tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa TDR menyimpan satwa dilindungi berupa satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) dalam keadaan hidup,” Ujar Eva dalam dakwaan yang dibacakannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulaiman.

Pihak kepolisian, lanjut Eva membaca dakwaanya, melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi jual beli dengan TDR, sehingga terjadi tawar-menawar harga Orangutan Sumatra senilai Rp23 juta. Pada saat ditangkap, terdakwa TDR ditangkap bersama empat rekannya yang kini berstatus saksi.

“Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” ucap Eva seperti yang dilansir Waspada.Co.id.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa TDR. Sindikat perdagangan satwa ini tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. “Saya tidak ada keberatan pak,” ucap TDR mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas I Labuhandeli.

Kemudian hakim melanjutkan sidang tersebut pekan depan senin (22/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Perlu diketahui, TDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus dilakukan TDR bukan pertama kali, namanya sempat terseret dengan ditangkapnya jaringan perdagangan orangutan orangutan jaringan internasional.
Dalam kasus itu, nama TDR disebut dalam dakwaan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai, Mei 2022 lalu.

Bahwasanya, Eddy menyebut orangutan dibelinya dari TDR. Dia disuruh oleh Irawan Shia alias Min Hua yang kini menjadi penghuni Rutan Klas II Pekanbaru.

Irawan Shia sendiri merupakan residivis kasus perdagangan satwa. Terakhir divonis empat tahun penjara, karena terbukti menyelundupkan empat bayi Singa Afrika, seekor anak leopard dan 58 ekor kura-kura Indiana Star dari Malaysia. Kuat dugaan TDR merupakan mafia perdagangan internasional.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Djarot Saiful Hidayat mengatakan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas sindikat perdagangan satwa yang dilindungi.

“Perdagangan satwa lindung itu kriminal. Kalau satwa didapatkan dari orang dan daerah lain, itu namanya sindikat. Jadi bukan hanya penjual saja yang ditangkap tapi harus diusut tuntas sampai ke akarnya,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Djarot Saiful Hidayat via sambungan telepon seluler, belum lama ini.

Djarot berpendapat, para penegak hukum harus tegas dan tidak pilih kasih. " yang namanya tindak kriminal, tidak pilih-pilih. Tetap harus tuntas. Jangan sampai "masuk angin",” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Tim Injiwarrior

JOIN US




JOIN US