Injiwarrior, Medan- Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi yaitu orangutan sumatera, Thomas Raider Chaniago (18) pada sidang putuasan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin, 17 Oktober 2022.
Diketuai Sulaiman, SH., dengan hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya, SH. dan Muzakkir, SH, majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memperjualbelikan 1 individu anakan orangutan sumatera (Pongo abelii).
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa perdagangan orangutan sumatera untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Thomas dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus perdagangan 1 individu anakan orangutan sumatera ini berhasil digagalkan Tim Sudit IV/Tipidter dan Subdit V/Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA) dan lembaga Sumeco, 28 April 2022 lalu.
Kasus ini berawal dari monitoring yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap akun media sosial (medsos) pelaku yang menawarkan orangutan seharga Rp.23 juta. Satwa tersebut masih bayi
dan diperkirakan masih berumur 4 bulan.
Pada saat penangkapan, pelaku Thomas Raider Chaniago dan 4 orang lainnya berada dalam satu mobil yang membawa Orangutan di Perumahan Cemara Asri di Kota Medan. Diduga, pelaku yang diamankan termasuk yang berperan sebagai pemburu orangutan dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Orangutan Sumatera yang diamankan petugas merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara, Indra Kurnia dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, mengungkapkan, Thomas Raider Chaniago diyakini telah terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi ini sejak berusia 15 tahun. Sejumlah kasus perdagangan orangutan Sumatera diyakini melibatkan Thomas Raider Chaniago.
Indra juga mengkritisi hukuman terhadap kejahatan satwa dilindungi yang masih ringan. Di mana UU Nomor 5 tahun 1990 masih dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Masih sama sejak 30-an tahun yang lalu. "Kita perlu mendorong revisi UU No 5 tahun 1990 ini", tuturnya.