INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Tersangka Mantan Bupati Bener Meriah Absen Pemeriksaan Lanjutan

Barang bukti bagian-bagian satwa lindung berupa kulit harimau dan tulang belulang harimau di Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh pada Mei 2022. (HO)

Kejahatan Satwa

Tersangka Mantan Bupati Bener Meriah Absen Pemeriksaan Lanjutan

“Ada tiga tersangka, satu sudah P21. Tapi berkas Ahmadi dan Suryadi masih mengikuti arahan jaksa untuk melengkapi berkas (P19), kenapa?” Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan.

 

10 Agustus 2022 21:12:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41), tersangka dugaan kasus penjualan kulit harimau Sumatera, absen dalam pemeriksaan lanjutan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)Wilayah Sumatera, Rabu, (10/8/2022).

Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatra mengatakan ketidakhadiran tersangka Ahmadi karena alasan kesehatan. “Ada surat dokternya,” kata Subhan Kepala Gakkum KLHK Sumatera.

Ahmadi bersama dua tersangka lain Iskandar (48) dan Suryadi (44) ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei dan dititipkan di Rutan Polda Aceh.

Status Iskandar P21. Namun, pada 1 Agustus, Polda Aceh melepas Ahmadi dan Suryadi karena batas maksimal masa tahanan telah habis. “Walaupun mereka tidak ditahan, tapi kasus hukumnya tetap berproses,” kata Subhan

Dalam kesempatan itu, Subhan sempat mempertanyakan perbedaan proses hukum atas tiga tersangka itu.

“Ada tiga tersangka, satu sudah P21. Tapi berkas Ahmadi dan Suryadi masih mengikuti arahan jaksa untuk melengkapi berkas (P19), kenapa?” ujar Subhan.

Ahmadi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan Rabu sehingga pemeriksaan kembali akan dilakukan pada 15 Agustus 2022. Sebelum tertangkap, Ahmadi baru saja bebas dari kasus korupsi Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Aceh yang melibatkan eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Ketiga tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Harimau Sumatera terdaftar sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

The International Union for Conservation of Nature mencatat status harimau Sumatera ke dalam Critically Endangered atau sangat terancam punah. Status ini berarti hanya satu tahap lagi menuju kepunahan di alam liar.

The Coonvention on International Trade in Endangered Species (CITES) memasukkan harimau Sumatera ke dalam Apendix I. Golongan ini dilarang dalam bentuk apapun dalam perdagangan internasional.

JOIN US




JOIN US