KESADARAN warga terkait keberadaan satwa lindung di Sumatra Barat semakin membaik. Baru-baru ini, warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat menemukan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) spesies langka yang terancam punah, di pekarangan rumah, Minggu, 28 Mei 2023.
Menyadari satwa tersebut adalah satwa dilindungi, warga tersebut segera melaporkan temuannya ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Selanjutnya, BPBD Kabupaten Padang Pariaman dan Tim Wildlife Rapid Unit Resort Konservasi Wilayah (WRU RKW) V Barisan Pariaman BKSDA Sumbar mengevakuasi ketiga anak kucing hutan tersebut.
Tim RKW V yang dipimpin oleh Andrick mengevakuasi satwa tersebut dengan hati hati. Ketiga anak kucing hutan tersebut dibawa ke Tempat Transit Satwa (TTS) BKSDA Sumbar untuk menjalani observasi dan mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa satwa-satwa ini dapat beradaptasi dengan lingkungan baru dan mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan,” tulis BKSDA Sumbar via akun IG resminya pada 1 Juni.
Dalam menghadapi ancaman kepunahan, peran masyarakat sangatlah penting. Oleh karena itu, Balai KSDA Sumbar mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam melestarikan satwa dilindungi dengan melaporkan ke Balai KSDA Sumatera Barat melalui call center di nomor 081266131222.
“Langkah ini akan membantu memastikan perlindungan yang lebih baik bagi satwa liar dilindungi dan kelangsungan hidup mereka di masa depan.”
Kucing hutan termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 106 tahun 2018.
“Dalam upaya untuk melestarikan spesies ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat sangatlah penting.”
Evakuasi yang sukses ini menjadi bukti bahwa dengan upaya bersama, kita dapat memastikan bahwa satwa langka seperti kucing hutan memiliki masa depan yang lebih baik di habitatnya.
IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan kucing hutan ke dalam kategori risiko rendah (Least concern).
Sementara, dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), kucing hutan tercatat sebagai satwa dengan status Apendiks II. Itu berarti kucing hutan terancam punah apabila tidak ada pengaturan dalam perdagangannya.
Penulis: N Sulaiman
Editor: N Sulaiman