Tapanuli Utara, INJIWARRIOR -Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara berhasil menggagalkan penjualan sisik trenggiling dan paruh rangkong bernilai miliaran di Sumatra Utara.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut).
Pelaku mengaku sisik trenggiling dan paruh rangkong senilai Rp 2,1 miliar itu, akan dijual dengan tujuan Negara Cina.
Kedua Pelaku yaitu Leonardo Rambe Sihombing (33) seorang karyawan honorer, warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, selaku penjual sisik trenggiling, dan Suliaman (44) warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh sebagai penjual paruh burung Rangkong Gading.
Tersangka LRS diamankan pada Sabtu (06/08/202) saat bertransaksi jual beli sisik trenggiling di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Partali Toruan X, Kecamatan Tarutung.
Sementara tersangka S diamankan pada hari yang sama pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung Rangkong Gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung.
Melansir dari TvOnenews, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, SIK, M.H mengatakan tersangka Leonardo tertangkap tangan membawa sisik trenggiling seberat lebih kurang 38 kg, dengan harga sekitar 3.000 US Dolar atau sekitar Rp 43 juta rupiah per kilogram, atau mencapai 1.6 miliar rupiah.
Sementara, Suliaman tertangkap tangan membawa paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah di dalam ransel.
Paruh rangkong gading akan dijual dengan harga sekitar 266 US Dolar atau sekitar 40 juta rupiah per- kepala atau mencapai 500 juta rupiah.
“Total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa lindung tersebut sebesar Rp 2,1 M dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung Rangkong gading Rp 500 juta,” kata Johanson.
Penangkapan kedua pelaku ini atas kerjasama antara Polda Sumut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dan Polres Tapanuli Utara.
Atas kasus ini, kedua pelaku telah melawan hukum karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 juta.