INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Kejati Sumut Kembalikan Berkas Penjualan Anak Orangutan Sumatra ke Polda

Bayi orangutan Sumatra yang menjadi korban perdagangan illegal pada April 28, 2022. (INJIWARRIOR/HO)

Kejahatan Satwa

Kejati Sumut Kembalikan Berkas Penjualan Anak Orangutan Sumatra ke Polda

"Berkas P-19" Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. 

28 Juni 2022 15:15:00 WIB 29 Juni 2022 03:15:34 WIB

Medan, INJIWARRIOR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) mengembalikan berkas perkara kasus perdagangan individu anak Orangutan Sumatra (Pongo abelii) dengan tersangka berinisial Tom (18) ke Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan bahwa berkas perkara nomor LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, pada 28 April 2022 terkait kasus jual beli anak orangutan, telah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi. "Berkas P19," ungkap Yos tanpa menyebut kekurangan berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi itu ke penyidik Subdit IV/Tipiter bersama Subdit V/Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (27/6/2022).

Sebelumnya, Yos menuturkan, bila berkas perkara tersebut telah diterima Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejatisu. Bidang ini yang akan meneruskan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani kasus itu.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” kata Yos Tarigan, Kamis (9/6/2022).

Lebih lanjut Yos menyebutkan, bahwa ketajamanan seorang JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas, dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” katanya.

Sebagai kilas balik kasus, 28 April 2022, Polda Sumut menangkap tangan lima orang yang terlibat dalam perdagangan anak individu Orangutan Sumatra berusia empat bulan. Penangkapan dilakukan petugas didepan perumahan mewah, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang,

Aksi ini dikomandoi seorang remaja pria, berinisial Tom (18). Empat lainnya, AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17). Penyidik menetapkan Tom sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus saksi. Namun, kemudian,Tom ditangguhkan penyidik dan hanya wajib lapor.

Sebenarnya, informasi yang diperoleh INJIWARRIOR dari berbagai sumber terpercaya, Tom bukan wajah baru dalam perdagangan satwa liar. Ia disebut-sebut juga terlibat dalam kasus perdagangan individu Orangutan Sumatra yang ditangani Polres Binjai. Dalam kasus tersebut, terdakwa Eddy Alamsyah Putra divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, 22 Mei 2022. Dalam sidang, Eddy mengaku bahwa orangutan diperolehnya dari seorang bernama Tom. Sementara, Tom dan keempat rekannya merupakan warga Binjai.

Founder Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo bereaksi dengan pengembalian berkas oleh Kejati Sumut ini. Katanya, penangkapan dengan barang bukti anak Orangutan Sumatra tersebut sepatutnya berkas komplit dan segera disidangkan.

"Hasil penangkapan Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti satu individu orangutan mutlak memenuhi unsur pelanggaran pidana karena orangutan merupakan satwa dilindungi oleh UU no 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah," katanya.

Panut pun menilai, adanya kejanggalan dikembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. Katanya, hal yang sama seharusnya berlaku terhadap kasus satwa lindung.

"Ada kejanggalan dengan adanya P-19 ini. Terutama kasus seperti ini bukanlah yang pertama di Sumut dengan barang bukti yang sama, namun proses hukumnya berjalan secara normatif. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa dan siapa dibalik kasus ini," tanya Panut.

Sebelumnya, terkait kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pihak Kepolisian RI menindak tegas penanganan dugaan kasus sindikat perdagangan satwa lindung orangutan di Sumatra Utara.

“Perdagangan satwa lindung itu kriminal. Kalau satwa didapatkan dari orang dan daerah lain, itu namanya sindikat. Jadi bukan hanya penjual saja yang ditangkap tapi harus diusut tuntas sampai ke akarnya,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Djarot Saiful Hidayat, Minggu (15/5/2022) malam.

 

 

JOIN US




JOIN US