Singapura, INJIWARRIOR-Apresiasi disampaikan oleh negara anggota ASEAN kepada Indonesia dalam pertemuan tingkat Menteri The 17th Meeting of the Conference of the Parties to the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (COP-17 AATHP) yang diselenggarakan di Singapura, Kamis (20/10/2022).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Ketua Delegasi Indonesia-Alue Dohong, menyampaikan kesiapan Indonesia dalam pendirian Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control/ACC THPC).
“Kita juga bangga karena semua negara mengapresiasi Indonesia sebagai tuan rumah dan atas perkembangan pendirian yang kita sebut dengan ASEAN Coordinating Center for Transboundary Haze Pollution Control yang akan beroperasi dalam waktu dekat. Itu yang banyak diapresiasi termasuk Ketua dari Singapura,” ujar Alue Dohong dalam keterangan resminya.
Pendirian ACC THPC merupakan mandat dari ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang No. 26 Tahun 2014 mengenai Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Dengan pendirian ACC THPC diharapkan implementasi AATHP lebih efektif. “Indonesia telah melakukan studi kelayakan untuk mendukung pendirian dan menyiapkan fasilitas kantor ACC THPC dan saat ini proses desain kantor ACC THPC sedang dilakukan,” kata Alue dalam pertemuan tersebut.
Tujuan dari AATHP sendiri adalah untuk mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik melalui upaya nasional maupun melalui peningkatan kerja sama regional dan internasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, penanggulangan karhutla berjalan baik, hal tersebut dapat dilihat dari turunnya jumlah titik panas sebesar 93,2