INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Tim Patroli Gabungan Batam Tangkap Nakhoda Bawa Limbah B3

Kru Tim  Patroli Gabungan Gakkum KLHK memeriksa muatan kapal berbendera Belize dan menemukan tangki berisi cairan yang diduga limbah B3, 15 Juni 2021 di Perairan Batam.  (Injiwarrior/Gakkum KLHK)

Internasional

Tim Patroli Gabungan Batam Tangkap Nakhoda Bawa Limbah B3

"Pelaku berasal dari pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas. Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil and grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3," Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK 

15 Januari 2022 03:07:53 WIB 06 Februari 2022 15:22:51 WIB

InjiWarrior- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menangkap satu orang nakhoda yang membawa 20 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Nakhoda berinisial CP (48 tahun) ditangkap setelah membawa limbah B3 selama tiga hari berturut-turut dengan menumpangi kapal SB Cramoil Equity di perairan Batam pada Selasa (11/1/2022).

Menurut Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd. Kapal itu membawa limbah bahan B3 memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama tiga hari berturut-turut

"Pelaku berasal dari pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas. Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil and grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3," kata Rasio dilansir dari website Gakkum KLHK, Jumat (14/1/2022).

Rasio mengatakan, tersangka membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia. Menurutnya perbuatan itu dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tersangka CP diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar," katanya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa penanganan kasus merupakan tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional.

"Hal itu untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga di beberapa negara," ucapnya.

Menurutnya, kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam.

"Tanggal 13 Juni 2021, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki pas kapal untuk berlayar (port clearance) dengan tujuan laut lepas. Kemudian Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam," ujarnya.

Pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam.

Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC (Bulk Container Intermediate) tangki berisi cairan yang diduga limbah B3.

 

Saat itu KSOP Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, dan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

 

 

Penulis : Yudi Manar

Editor : Nurni Sulaiman

 

 

                                  

Yudi Manar

Yudi Manar

Editor
JOIN US




JOIN US